Narkoba, sebuah nama ini sudah sangat terkenal sekali dikalangan masyarakat sebagai sesuatu yang sangat mengerikan dan sangat patut dijauhi, terkhusus bagi kalangan pemuda. Narkoba atau Napza adalah obat/bahan/zat yang bukan tergolong makanan. Jika diminum, diisap, dihirup, ditelan atau disuntikkan, berpengaruh terutama pada kerja otak, dan sering menyebabkan ketergantungan. Akibatnya kerja otak berubah, kadang meningkat kadang menurun. Demikian pula fungsi vital organ tubuh lain. Maka acapkali kita temukan tingkah orang yang sudah tercandu narkoba seperti orang yang terganggu otaknya, atau kata bahasa orang muda kekinian yaitu “sakauw”.
Maka dari itu, jika mengkonsumsi narkoba,
otak akan membaca tanggapan kita. Jika merasa nikmat maka otak akan meresponnya
dan menyampaikan pesan kepada kita serta mendorong kita untuk melakukannya
untuk kedua kalinya dan seterusnya. Karena otak bekerja dengan motto “jika
merasa enak, lakukanlah”. Tidak heran jikalau kita melihat orang yang sudah
terkena narkoba maka dia akan merasakan kecanduan dan sangat susah sekali untuk melepaskan diri dari rasa kecanduan
tersebut.
Pecandu
berkata bahwa dia dapat menghentikan penggunaan narkoba setiap dikehendakinya, tetapi
kenyataannya dia tidak mampu. Ia menyangkal keadaannya dengan berbohong dan
membela dirinya. Mereka sangat dikuasai oleh narkoba dan terus-menerus memakai
narkoba, meski dihukum, diperingati, dan dinasehati. Sungguh sangat mengerikan bagi
mereka yang sudah terjerumus dalam kategori “kecanduan”.
Allah SWT berfirman “Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.” (Q.S. Al-Maidah: 90)
Dalam
ayat ini tentu tidak ada yang menyinggung masalah Narkoba secara langsung dalam
artinya. Akan tetapi dalam surat al-Maidah diatas menyinggung kata khamar
yaitu minuman keras. Dalam ajaran syariat Islam kita tidak meninggalkan yang
nama Qiyas (persamaan/analogi) yang terdapat dalam kaidah ushul fiqh. Khamar
adalah sesuatu yang memabukkan atau sejenak menghilangkan akal sehat disaat
mabuk dan bisa menimbulkan kemunkaran.
Begitu pula Narkoba,
apabila si pecandu mulai kumat atau “Sakauw” maka pada waktu itu pula dia
seakan kehilangan akal sehatnya dan juga bisa menimbulkan kemunkaran. Tentu semua
itu termasuk merupakan perbuatan syaitan. Syaitan ingin kita lalai dari
mengingat Allah SWT, karena sejatinya syaitan merupakan musuh yang abadi bagi
kita selaku hamba Allah SWT yang beriman. Patutlah kita menjauhi perbuatan
tersebut semua karena bahaya serta dosanya yang besar dihadapan Allah SWT.
Dari itu semua, perlunya pendidikan pencegahan sejak dini bagi anak dan remaja akan dampak dan bahayanya Narkoba. Dimulai dari peran orang tua dalam menjaga dan memperhatikan pergaulan anaknya di lingkungan rumah, hingga tak lupa besarnya peran guru dalam mendidik generasi muda di lingkungan sekolahnya. Semua itu merupakan komponen yang patut diperhatikan sebelum “nasi telah menjadi bubur” atau sebelum penyesalan itu hinggap di generasi muda kita.
Pesan penting bagi kita selaku kaum pemuda dengan semangat yang selalu menggelora dalam dirinya. Marilah jaga dengan baik diri kita serta tanamkan dalam hati kita yaitu semangat menuntut ilmu dengan bersugguh-sungguh guna bekal di masa depan kelak, sehingga bisa membawa manfaat bagi sesama, dan tentunya semata-mata hanya mengharapkan ridho Allah SWT. Semoga pesan ini bisa sebagai pengingat dan bermanfaat bagi kita semua. Wallahu a’lam bish showab
Tidak ada komentar:
Posting Komentar