Dikalangan kita mungkin masih bisa ditemukan yang sholat
shubuhnya kesiangan atau diwaktu matahari mendekati waktu syuruq atau bahkan
sudah terbit. Adapun alasan sebagian besar mereka yang sholat shubuh kesiangan
tentu yaitu bangunnya kesiangan. Lalu dari itu timbullah pertanyaan, apa hukumnya
shalat shubuh kesiangan ? oke baik kita akan bahas bersama.
Sebagian ulama berpendapat bahwa mengqadha shalat wajib
yang terlupa atau tertinggal boleh dilakukan kapan saja. Meskipun pada
waktu-waktu yang dilarang. Karena pada waktu mentari terbit adalah salah satu
dari waktu terlarang untuk shalat. Adapun dalilnya adalah hadits Rasulullah SAW
yang berbunyi, “Siapa yang lupa melaksanakan shalat, hendaknya ia
melaksanakan shalat saat ingat.” (HR Bukhari Muslim)
Dalam riwayat lain dikatakan, “Jika kalian lupa atau
tertidur hingga tidak melaksanakan shalat, maka kerjakanlah di saat ingat.”
(HR al-Nasai dan at-Tirmidzi). Ada sebuah kisah disaat Nabi SAW dan para
sahabat pernah tertidur saat pulang dari peperangan dan baru bangun ketika
matahari sudah terbit. Maka segera saja, beliau berwudhu lalu memerintahkan
Bilal untuk adzan, shalat qobliyah shubuh, dan shalat shubuh bersama para
sahabat.
Dari Hadits ini kita bisa mengambil kesimpulan, bahwa
begitu bangun kesiangan kita langsung mengerjakan shalat. Akan tetapi alangkah
baiknya kita tidur cepat agar bangun tepat waktu dan mengerjakan shalat pada
waktunya. Sebab shalat adalah ibadah yang pertama kali dihitung pada hari
kiamat kelak.
Rasulullah SAW bersabda: “Yang pertama kali dihitung
pada hari kiamat dari amal perbuatan seorang hamba adalah shalat. Apabila
sholatnya baik maka seluruh amalnya akan ikut baik. Dan apabila sholatnya
buruk, maka amal yang lain buruk pula” Wallahu a’alam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar